Jakarta baru saja mengalami perkembangan signifikan dalam regulasi aset keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur perdagangan kripto dan aset digital lainnya di Indonesia.
Penerbitan regulasi ini merupakan respons terhadap pertumbuhan pesat Aset Keuangan Digital (AKD) yang mulai mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi OJK, menjelaskan bahwa peraturan ini juga mencerminkan munculnya instrumen baru yang mirip dengan keuangan konvensional.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi para pelaku pasar. Ini adalah langkah progresif untuk memastikan bahwa ekosistem aset digital berfungsi secara bertanggung jawab dan transparan.
POJK ini berfokus pada penguatan peran penyelenggara perdagangan aset digital dan mengadopsi standar internasional dalam pengawasan. Peningkatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan terhadap investasi di aset keuangan digital.
Pentingnya Peraturan Baru untuk Perdagangan Aset Digital di Indonesia
Pentingnya regulasi ini tidak hanya terbatas pada perlindungan konsumen, tetapi juga mencakup perluasan ruang lingkup untuk jenis aset yang dapat diperdagangkan. Dengan adanya ketentuan baru, kini termasuk juga derivatif aset keuangan digital dalam kategori yang diatur.
Regulasi tersebut juga memastikan bahwa aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu bersifat ketat, yang mencakup penerbitan, penyimpanan, dan transfer aset menggunakan teknologi yang terdistribusi. Hal ini sangat penting untuk menjamin keabsahan dan keamanan transaksi digital.
Penyelenggara perdagangan juga dilarang menjalankan transaksi atas aset yang tidak terdaftar, untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul dari jenis aset yang tidak jelas. Dengan demikian, keamanan pasar diharapkan akan lebih terjamin.
Pengawasan dan Persetujuan oleh OJK untuk Pedagang Digital
Dalam konteks pelaksanaan perdagangan, setiap kegiatan yang berhubungan dengan derivatif aset keuangan digital harus terlebih dahulu melibatkan persetujuan dari OJK. Pedagang diwajibkan untuk mendaftar dan mendapatkan izin sebelum melakukan transaksi dengan konsumen.
OJK berperan sebagai pengawas utama yang memberikan izin berdasarkan kriteria tertentu, sehingga konsumen terlindungi dari praktik perdagangan yang merugikan. Sementara itu, pedagang dapat menjalankan transaksi dengan aman setelah mendapatkan izin yang diperlukan.
Apabila sebuah bursa ingin melaksanakan perdagangan derivatif, mereka harus mengajukan permohonan resmi kepada OJK. Hal ini menjamin bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Prinsip Kehati-hatian dalam Perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital
Peraturan baru juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah perdagangan. Semua pedagang dan bursa wajib memiliki mekanisme untuk menjamin keamanan investasi konsumen, termasuk penempatan margin dalam rekening yang terpisah.
Dengan begitu, risiko terkait fluktuasi harga aset kripto dapat diatasi dengan baik dan menjamin perlindungan konsumen tetap terjaga. Konsumen pun diharuskan mengikuti uji pengetahuan sebelum melakukan perdagangan untuk memastikan mereka memahami risiko yang terlibat.
Langkah ini bertujuan untuk mendidik konsumen tentang investasi berbasis kripto dan membantu mereka membuat keputusan yang lebih bijak. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pelaku tetapi juga memahami potensi risiko dan keuntungan dari investasi ini.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang lebih sehat dan teratur. Semua pihak dapat berpartisipasi dalam pasar ini dengan rasa aman dan nyaman.
Ke depan, sosialisasi mengenai peraturan ini perlu dilakukan agar semua pelaku dapat berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Dengan demikian, industri aset digital di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
