Dalam upaya memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis dua regulasi penting. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan serta daya saing Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), dengan menekankan pada pengelolaan likuiditas dan struktur permodalan yang lebih baik.
Kedua regulasi ini, yang dikenal sebagai POJK Nomor 20 Tahun 2025 dan POJK Nomor 21 Tahun 2025, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bank-bank syariah dapat beroperasi secara efisien dan berkelanjutan. Hal ini mencakup penerapan berbagai ketentuan untuk meningkatkan struktur keuangan yang lebih kokoh dan transparan.
Memahami POJK Nomor 20 Tahun 2025
POJK Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah signifikan dalam pengelolaan likuiditas BUS dan UUS. Regulasi ini mewajibkan bank untuk menjaga rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) minimal sebesar 100 persen secara bertahap, sebagai upaya memperkuat kestabilan finansial jangka pendek dan panjang.
Ketentuan dalam POJK ini dirancang untuk memastikan bahwa bank mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang mungkin timbul. Dengan memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai, BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi situasi pasar yang volatile.
Strategi Pengelolaan Likuiditas dalam Perbankan Syariah
Pengelolaan likuiditas menjadi salah satu fokus utama dalam POJK ini. OJK mengharuskan BUS dan UUS untuk melakukan pemantauan dan pelaporan kecukupan likuiditas secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk menjamin bahwa semua operasi bank dilakukan secara terukur dan bersifat transparan.
Penerapan rasio LCR dan NSFR bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai alat efektif untuk memperkuat manajemen resiko keuangan. Dengan cara ini, pengelolaan likuiditas tidak hanya sekadar hal yang wajar, tetapi menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan bisnis perbankan syariah.
Pentingnya Ketaatan terhadap POJK Nomor 21 Tahun 2025
Selain POJK Nomor 20, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2025 yang menyoroti pentingnya rasio pengungkit (Leverage Ratio). Regulasi ini menuntut BUS untuk memelihara rasio leverage minimal sebesar 3 persen, yang berfungsi untuk mengukur tingkat permodalan mereka secara efektif.
Rasio leverage memberikan wawasan yang lebih dalam bagi bank tentang seberapa baik mereka dapat mengelola aset mereka tanpa terlalu mengandalkan utang. Dengan adanya aturan ini, BUS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya pengelolaan risiko dan struktur permodalan yang sehat.
Implementasi dan Pelaporan Rasio Leverage
Penerapan POJK ini juga mencakup kewajiban pelaporan yang jelas bagi BUS. Pelaporan pertama kali akan dimulai pada akhir triwulan pertama tahun 2026. Ini memberikan waktu yang cukup bagi bank untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dan memenuhi threshold yang ditetapkan.
Dengan memberikan waktu yang cukup sebelum pelaporan penuh, OJK berharap BUS dapat melakukan sofistikasi lebih lanjut dalam manajemen modal mereka dan mampu menawarkan produk dan layanan yang lebih baik kepada nasabah. Hal ini juga menjadi indikator kinerja yang penting dalam konteks daya saing global.
Menjadi Tangguh di Tengah Tantangan Global
Penerapan kedua POJK ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga mendorong industri perbankan syariah untuk dapat beradaptasi dengan tuntutan global. Dengan mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Basel III dan IFSB, BUS dan UUS diharapkan dapat berdiri lebih kuat di arena global.
Selain itu, regulasi ini juga mengajak BUS untuk memperkuat struktur keuangan mereka agar tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi. Daya saing di pasar internasional menjadi semakin penting, dan regulasi ini merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut.
