Jakarta, PT Onix Capital Tbk (OCAP) mengalami kerugian sebesar 424,82% dalam laporan keuangannya untuk kuartal III-2025 dibandingkan tahun lalu. Rugi tahun berjalan emiten ini mencapai Rp 22,41 miliar, sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya, rugi tercatat sebesar Rp 4,27 miliar.
Dalam laporan tersebut, perusahaan tidak mencatatkan pendapatan usaha maupun beban pokok pendapatan. Meski begitu, beban usaha terlampau tinggi, mencatat total Rp 5,83 miliar, yang meningkat dari Rp 4,59 miliar pada tahun sebelumnya.
Rincian beban usaha menunjukkan bahwa beban bunga mencapai Rp 2,03 miliar, disusul gaji karyawan sebesar Rp 1,75 miliar, serta jasa profesional senilai Rp 1,67 miliar. Beban lainnya termasuk sewa kantor, administrasi, dan perjalanan, menyumbang kepada total beban yang mencolok tersebut.
Analisis Mendalam Terhadap Kinerja Keuangan OCAP di Kuartal III-2025
Kerugian yang cukup signifikan ini juga dipengaruhi oleh kerugian selisih kurs yang mencatat Rp 16,81 miliar. Pada periode tahun lalu, perusahaan justru mencatat surplus Rp 201,47 juta dari item yang sama, menunjukkan terjadinya perubahan yang drastis dalam nilai tukar.
Dari segi struktur permodalan, per September 2025, OCAP memiliki aset sebesar Rp 11,58 miliar, naik dari Rp 3,26 miliar pada akhir Desember 2024. Meskipun demikian, tingginya liabilitas yang mencatat Rp 282,15 miliar memberikan gambaran tentang beban kewajiban yang harus ditanggung perusahaan.
Defisiensi modal OCAP turut menjadi catatan penting, dengan total mencapai Rp 270,57 miliar. Hal ini menandakan bahwa perusahaan berada dalam tekanan finansial yang berat, yang dapat memengaruhi kelangsungan operasionalnya di masa mendatang.
Rencana Strategis dan Penutupan Operasional OCAP
OCAP berencana untuk menghapus sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena mengaku tidak lagi memiliki kegiatan usaha yang signifikan. Rencana ini dibuat dalam konteks minimnya rencana baru yang dapat menghidupkan kembali kinerja perusahaan.
Saham OCAP juga telah dinyatakan tidak aktif diperdagangkan di BEI karena disuspensi sejak tahun 2020. Siklus penurunan kinerja ini menambah tantangan bagi perusahaan, yang kini berupaya mencari cara untuk memulihkan situasi keuangannya.
Pada tahun 2021, OCAP telah mengambil langkah drastis dengan membubarkan anak usahanya, Onix Sekuritas. Hal ini dilakukan setelah izin operasionalnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menunjukkan adanya masalah mendalam dalam operasional perusahaan.
Penyebab Kebangkrutan dan Dampaknya pada Karyawan dan Stakeholder
Pencabutan izin Onix Sekuritas tidak terlepas dari kerugian yang terakumulasi, yang mempengaruhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Kini, nilai MKBD Onix Sekuritas terhitung kurang dari ketentuan minimal sebesar Rp 25 miliar, yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Dampak dari kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh manajemen dan pemegang saham, tetapi juga karyawan yang menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Ketidakpastian tersebut menciptakan kekhawatiran dan pertanyaan tentang masa depan lapangan kerja di OCAP.
Meski sejumlah perubahan diupayakan untuk meningkatkan stabilitas, tantangan besar masih mengintai. Bagaimana perusahaan menghadapi dan beradaptasi dengan kondisi yang ada menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya.