Jakarta menyaksikan perkembangan penting seputar dugaan manipulasi transaksi saham yang menghebohkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyerahkan seorang tersangka bernama SAS ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses hukum yang berlanjut terkait kasus PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).
SAS yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut kini menjadi salah satu dari beberapa tersangka yang dihadapi. Penyerahan ini terjadi pada 28 Januari 2026, menandakan langkah signifikan memberikan penegakan hukum yang lebih ketat di sektor keuangan.
Selaku lembaga yang mengawasi pasar modal, OJK mengambil langkah tegas dengan menyerahkan tiga tersangka lainnya sebelumnya pada 13 Januari 2026. Dengan penyerahan ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan praktik manipulasi yang banyak dikenal dengan istilah “goreng saham”.
Identitas Tersangka dalam Kasus Manipulasi Saham
Nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencakup para individu kunci dalam struktur PT Sriwahana Adityakarta Tbk. Mereka termasuk SAS sebagai Direktur Utama, CKN selaku General Manager dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, SB seorang pegawai keuangan, dan H yang berprofesi sebagai wirausaha.
Dugaan praktik manipulasi yang melibatkan mereka berkaitan dengan transaksi saham SWAT yang terjadi dari Juni hingga Juli 2018 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang berlangsung di pasar modal.
Inti permasalahan mencerminkan kompleksitas yang sering terjadi di dalam pasar modal ketika individu-individu berusaha mempengaruhi harga saham demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu, penyidikan yang dilakukan OJK harus diakui sebagai langkah yang tepat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar hukum di sektor ini.
Modus Operandi yang Digunakan para Tersangka
Dalam kasus ini, tersangka diduga melaksanakan transaksi saham SWAT dengan cara yang sangat terencana, yakni melalui rekening efek pihak ketiga. Banyak perusahaan efek terlibat dalam menciptakan gambaran harga saham yang tidak realistis, sehingga mempengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Penyidik OJK mencatat bahwa proses ini melibatkan banyak sekali transaksi, mencapai lebih dari 60.000 kali antara akun-akun yang terlibat. Proses manipulatif ini memiliki tujuan untuk memberikan kesan pasar yang aktif, walau kenyataannya adalah sebaliknya.
Tindakan ini menggambarkan bagaimana beberapa pihak berusaha untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan investor lainnya. Dengan semakin beragamnya metode yang digunakan, tantangan bagi OJK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menanggulangi tindakan serupa akan semakin berlipat ganda.
Konsekuensi Hukum dan Penegakan yang Diterapkan
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menyimpulkan telah terjadi beberapa tindak pidana sesuai dengan hukum pasar modal yang berlaku. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, yang menyebutkan ancaman pidana bagi pelanggar.
Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang seharusnya memberikan pelajaran bagi pelaku pasar lainnya. Dengan penegakan hukum yang bersifat tegas, OJK berharap dapat menjaga integritas pasar modal dan meningkatkan kepatuhan di kalangan pelaku industri.
OJK mencatat bahwa mereka selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memastikan proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.
Melalui pendekatan yang terus-menerus, OJK berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum yang adil dan sistematis. Hal ini menjadi langkah penting dalam melindungi para investor dan menciptakan lingkungan investasi yang sehat bagi masyarakat.
Perjalanan kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam dunia pasar modal, yang penuh dengan tantangan tetapi juga memiliki potensi besar untuk pertumbuhan. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di saham akan semakin meningkat, sehingga perekonomian nasional dapat berkembang dengan baik.






