PT Taspen (Persero) baru-baru ini menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara resmi yang dihadiri oleh berbagai pejabat serta direksi Taspen dan Bank Mandiri Taspen.
Kegiatan ini menjadi momen penting, mengingat Sri Mulyani telah memberikan kontribusi signifikan selama masa jabatannya. Komitmen Taspen untuk mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara patut diapresiasi, terutama saat mereka memasuki masa pensiun.
Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua ini merupakan hak yang diperoleh Pejabat Negara setelah menjalani masa baktinya. Sri Mulyani telah menjabat sebagai Menteri Keuangan di bawah tiga presiden, mencerminkan perjalanan karir yang kaya dan penuh tantangan.
Perjalanan Karir Sri Mulyani di Dunia Keuangan
Sri Mulyani mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan pertama kali di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari tahun 2005 hingga 2010. Selama periode tersebut, ia menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang kompleks dan berhasil mengambil keputusan strategis untuk stabilitas negara.
Setelah masa jabatannya tersebut, ia kembali diangkat sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Joko Widodo dari tahun 2019 hingga 2024. Di era ini, Sri Mulyani memainkan peran penting dalam merespons krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi.
Pada tahun 2024, ia juga dilantik kembali oleh Presiden Prabowo Subianto untuk masa bakti hingga September 2025, menunjukkan kepercayaan dan harapan tinggi terhadap kepemimpinannya di bidang keuangan negara.
Aturan Pensiun bagi Pejabat Negara
Menurut Peraturan Pemerintah No 50 tahun 1980, setiap menteri yang mengundurkan diri secara terhormat berhak memperoleh pensiun. Penentuan besarnya uang pensiun didasarkan pada masa jabatan yang telah dilaksanakan oleh pejabat tersebut.
Pensiun pokok ditentukan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Namun, aturan ini juga menetapkan bahwa besarnya pensiun pokok tidak boleh kurang dari 6% dari dasar pensiun, menjamin pensiun minima bagi menteri yang telah menjalani masa bakti.
Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya pengaturan yang jelas terkait hak-hak pensiun, sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa para pejabat negara yang telah melayani masyarakat.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Mantan Menteri
Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Purnatugas Menteri Negara. Peraturan ini memberikan jaminan kesehatan bagi menteri yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Apabila mantan menteri berusia di bawah 60 tahun saat menyelesaikan jabatannya, ia berhak mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan. Sebaliknya, jika berusia 60 tahun atau lebih, jaminan tersebut berlaku seumur hidup, memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang.
Pelayanan kesehatan diterima dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau BUMN, dan mantan menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi. Hal ini juga mencakup jaminan kesehatan untuk pasangan mereka, menunjukkan adanya perhatian terhadap kesejahteraan keluarga menteri.
Rincian Manfaat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jaminan pemeliharaan kesehatan dirancang untuk mencakup pelayanan kesehatan yang komprehensif, baik itu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif. Setiap jenis pelayanan akan disesuaikan dengan kondisi medis masing-masing mantan menteri serta keperluan kesehatan mereka.
Ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan bahwa mantan pejabat negara tidak hanya terjamin secara finansial, tetapi juga dalam hal kesehatan. Kesadaran akan kesehatan terpenuhi sebagai aspek penting dari kesejahteraan secara keseluruhan.
Dengan adanya kebijakan ini, para mantan menteri dapat menikmati masa pensiun mereka dengan rasa tenang, mengetahui bahwa mereka dan keluarga mereka dilindungi dari risiko kesehatan yang mungkin timbul di masa tua.