Jakarta, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja mengambil langkah signifikan untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Masalah ini dilaporkan menghambat pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang semakin mendesak di tengah meningkatnya kebutuhan perumahan.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya bertekad untuk mencari solusi yang tepat dengan menghilangkan syarat skor kredit dari SLIK. “Kami berupaya bersama untuk menemukan jalan keluar sehingga dapat meningkatkan permintaan KPR, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Masalah ini bukanlah hal baru, mengingat keluhan serupa telah muncul beberapa kali. Pada Agustus 2024, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) melaporkan bahwa sekitar 40% pengajuan KPR ditolak oleh bank karena nasabah memiliki tunggakan pinjaman, terutama pinjaman online yang terdaftar di SLIK.
Peran SLIK dalam Pemberian Kredit dan Dampaknya terhadap Masyarakat
SLIK memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem perbankan di Indonesia, terutama dalam proses penilaian kredit. Namun, penggunaan SLIK ini juga dapat mengakibatkan masalah serius bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berupaya untuk mendapatkan akses terhadap KPR.
Misalnya, Direktur Utama salah satu bank negara menyatakan bahwa penyaluran KPR subsidi terhambat karena faktor SLIK yang mencakup kolektibilitas pinjaman online. Angka kolektibilitas ini tidak melihat berapa besar nominal pinjaman yang macet, sehingga nasabah yang hanya memiliki tunggakan kecil bisa terhambat mengajukan KPR.
Kendati OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan tidak berfungsi sebagai daftar hitam, tetap saja banyak bank yang mengikutsertakan SLIK dalam proses penilaian kredit. Ini menciptakan situasi yang sulit bagi debitur yang ingin mendapatkan pembiayaan untuk rumah.
Reaksi Bank Terhadap Kebijakan SLIK dan Kebijakan Pembiayaan
Pihak perbankan menunjukkan beragam respons terhadap kebijakan terkait SLIK. Beberapa bank menyatakan bahwa SLIK adalah alat untuk menganalisis kesehatan keuangan nasabah, tetapi juga mengakui bahwa ada metode lain yang lebih komprehensif dalam menentukan kelayakan debitur.
Misalnya, Bank Syariah Indonesia mencatat bahwa meskipun SLIK memberikan gambaran tentang kondisi peminjam, faktor lain seperti kemampuan bayar dan karakter nasabah juga harus dipertimbangkan. Ini menjadi penting agar nasabah tidak merasa terbebani oleh kewajiban yang terlalu berat.
Selain itu, Bank Tabungan Negara juga siap mengikuti kebijakan regulator terkait SLIK, tetapi tetap menjadikan SLIK sebagai acuan dalam proses underwriting kredit. Respon serupa juga terlihat dari beberapa bank swasta lainnya yang masih bergantung pada SLIK dalam penilaian kredit, meskipun kebijakan ini bisa bervariasi.
Langkah-langkah Potensial untuk Meningkatkan Akses KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, penting bagi pemerintah dan perbankan untuk merumuskan langkah-langkah yang lebih inklusif. Salah satu langkah potensial adalah merumuskan kebijakan yang tidak hanya mengandalkan SLIK sebagai satu-satunya parameter penilaian kredit.
Pihak-pihak terkait perlu bekerja sama untuk menciptakan solusi yang lebih adil, termasuk menghapuskan batasan-batasan yang ada dalam SLIK yang dapat menghambat akses. Mengedepankan sistem penilaian yang lebih holistik dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ini tidak hanya akan meningkatkan jumlah masyarakat yang mampu memiliki rumah, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi rakyat. Kemudahan akses KPR bagi MBR dapat mempercepat pencapaian target pembangunan perumahan yang lebih luas.