Jakarta baru-baru ini menjadi sorotan akibat kasus gagal bayar yang melibatkan lembaga fintech yang dikenal sebagai Investree. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah serius dengan melakukan pencabutan izin usaha terhadap perusahaan ini, menegaskan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri keuangan.
Kasus ini tidak hanya memengaruhi para pemangku kepentingan di Investree, tetapi juga mencuatkan kekhawatiran di kalangan investor dan nasabah. Syok yang dirasakan oleh para lender semakin meningkat seiring dengan perkembangan situasi ini, menuntut perhatian lebih dari pihak berwenang dan regulator keuangan di Tanah Air.
Kronologi Kasus Investree yang Menghebohkan
Permasalahan yang menimpa Investree mulai menjadi pembicaraan publik sejak dua tahun lalu ketika mereka mengalami lonjakan jumlah kredit macet. Dengan rasio wanprestasi yang melebihi batas toleransi yang ditetapkan OJK, perusahaan ini semakin tertekan.
Saat angka kredit macet mencapai 12,58% pada Januari 2024, OJK tidak tinggal diam. Mereka memberikan sanksi administratif dan meminta agar pemegang saham untuk melakukan langkah perbaikan. Namun, kondisi ini justru memicu pengunduran diri direktur utama, Adrian Gunadi, setelah adanya resolusi dari pemegang saham mayoritas.
Kepala Departemen OJK saat itu menyatakan bahwa status Adrian sedang dalam penyidikan. Situasi ini berkembang menjadi kasus lebih besar, di mana Adrian dinyatakan sebagai buron oleh Interpol akibat dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Pernyataan Adrian Gunadi di Publik
Setelah penyidikan formal dimulai, Adrian Gunadi berusaha menjelaskan posisinya kepada publik. Dalam sebuah pesan yang dirilis pada akhir Oktober 2024, ia mengklaim tengah menunggu komitmen suntikan modal dari investor di Qatar.
Kendati menghadapi permasalahan hukum yang serius, Adrian tetap optimis dan berjanji untuk menyelesaikan masalah yang ada. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap persetujuan dengan Kementerian terkait untuk pencairan investasi tersebut.
Pernyataan ini tentu saja menimbulkan skeptisisme di kalangan publik, terutama mengingat kompleksitas isu yang dihadapi oleh Investree. Ketidakjelasan dalam situasi ini menambah beban bagi para pemangku kepentingan yang sudah terlanjur mengalami kerugian.
Kehidupan Baru di Qatar dan Status Buron
Setelah melarikan diri ke Qatar, Adrian Gunadi diketahui telah mengisi posisi baru sebagai CEO di sebuah perusahaan asing. Meski demikian, ia masih berada dalam status red notice internasional oleh Interpol.
Perusahaan yang dipimpinnya, JTA Holding Qatar, diketahui fokus pada teknologi keuangan di berbagai pasar. Ironisnya, meski masih dianggap sebagai tersangka oleh OJK dan para penegak hukum, Adrian terlihat melanjutkan kariernya tanpa merasa tertekan.
Dalam komunikasi di media, Adrian tampil percaya diri mengklaim bahwa kehadirannya di perusahaan baru tersebut menunjukkan bahwa ia masih memiliki peranan dalam industri fintech. Tindakan ini membuat publik semakin mempertanyakan prinsip tanggung jawab di sektor keuangan.
Imbas bagi Lender dan Proses Likuidasi
Ribuan lender kini bersuara setelah Investree mengumumkan proses likuidasi. Berdasarkan data terbaru, terdapat 1.697 lender yang mengajukan klaim terhadap perusahaan ini, mencakup individu maupun badan usaha.
Dari total tersebut, beberapa lender juga berasal dari lembaga perbankan terkemuka di Indonesia, menunjukkan betapa dalamnya dampak yang ditimbulkan oleh kasus ini. Mereka menuntut kejelasan mengenai tagihan yang harus dibayarkan dan proses verifikasi dari tim likuidasi.
Kendala dalam proses likuidasi disampaikan oleh pihak Investree, yang mengonfirmasi bahwa mereka memerlukan waktu tambahan untuk memverifikasi klaim-klaim tersebut. Kondisi ini menambah ketidakpastian di kalangan lender yang sudah merasa dirugikan.
Upaya untuk memastikan akurasi dan validasi data klaim ini menjadi prioritas bagi tim likuidasi. Pengumuman berkala terkait perkembangan akan disampaikan agar lender tetap mendapat informasi terbaru mengenai proses yang sedang berlangsung.