Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam operasional PT Jasa Raharja (Persero). Sebagai satu-satunya badan yang bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan lalu lintas, perubahan ini menjadi sangat krusial untuk memperkuat fungsi dan tanggung jawab mereka.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan bahwa selama ini Jasa Raharja menghadapi berbagai masalah struktural dan fundamental. Tantangan tersebut sudah ada sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selama ini, mandat yang diemban Jasa Raharja cukup luas, mencakup semua jenis kecelakaan lalu lintas. Namun, kendala utama adalah ketidakcukupan dasar hukum yang menghambat pelaksanaan tanggung jawab tersebut secara optimal.
Masalah Struktural dalam Penegakan Hukum Sektor Asuransi
Masalah hukum yang dihadapi Jasa Raharja sering kali menimbulkan pertanyaan dari aparat penegak hukum. Misbakhun menjelaskan bahwa kurangnya landasan hukum yang kuat membuat mereka sulit menjawab pertanyaan dari APH saat melakukan proses klaim.
Hal ini sering kali berdampak pada profesionalisme mereka, karena harus menghadapi interogasi mengenai kebijakan yang diambil. Situasi ini menciptakan rasa cemas di kalangan pengelola asuransi saat berurusan dengan hukum.
Di samping itu, pelaksanaan mandat tersebut juga terasa berat akibat aturan yang tidak jelas. Ini menambahkan beban kepada mereka yang seharusnya hanya fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
Pentingnya Revisi UU P2SK untuk Meningkatkan Kinerja
Revisi UU P2SK diharapkan tidak hanya menjawab berbagai tantangan hukum, tetapi juga memperbaiki sistem asuransi sosial di negara ini. Misbakhun mengakui bahwa masalah ini seharusnya telah dipertimbangkan sejak perumusan awal UU tersebut.
Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, diharapkan revisi ini dapat menciptakan kejelasan hukum yang diperlukan untuk menjalankan mandat mereka. Ini tentu akan memperkuat posisi Jasa Raharja sebagai lembaga yang melayani korban kecelakaan lalu lintas dengan lebih baik.
Melalui penguatan ketentuan hukum, kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan klaim asuransi pun akan meningkat. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Potensi Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pengembang
Perbaikan yang diusulkan melalui revisi ini juga memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat. Jika Jasa Raharja dapat beroperasi dengan lebih efisien, maka masyarakat akan mendapatkan manfaat lebih besar dari layanan asuransi yang mereka miliki.
Kontribusi terhadap pengembangan sektor asuransi di Indonesia menjadi salah satu fokus utama dalam revisi ini. Dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi sosial juga meningkat.
Selain itu, perbaikan ini juga membuka peluang bagi pengembang dan perusahaan asuransi lainnya untuk lebih berperan serta. Kolaborasi antara sektor publik dan swasta dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik dalam dunia asuransi sosial.