Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini resmi berganti nama menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Sidang Paripurna ke-6 pada masa persidangan I tahun 2025-2026, yang menunjukkan langkah penting dalam reformasi kelembagaan di Indonesia.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan bahwa pihaknya kini menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden RI terkait struktur jabatan dalam badan baru ini. Situasi ini menciptakan ketidakpastian di kalangan pegawai yang bekerja untuk kementerian yang baru saja berganti nama ini.
Pergeseran ke BP BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan yang lebih baik terhadap badan usaha milik negara. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih signifikan bagi masyarakat.
Perubahan Status Pegawai di BP BUMN
Dengan perubahan kelembagaan ini, pegawai negeri sipil (PNS) akan beralih status menjadi pegawai BP BUMN. Pergeseran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat struktur pengelolaan di sektor BUMN dan memperjelas fungsi masing-masing pegawai.
Menurut Kartika Wirjoatmodjo, status PNS akan berlanjut dan pegawai yang sebelumnya bekerja di kementerian akan tetap menjadi bagian dari badan pengatur yang baru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing BUMN di lingkungan usaha yang semakin kompetitif.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan tersebut telah diatur dalam RUU BUMN. Ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menciptakan ruang untuk penguatan kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pemahaman RUU BUMN dan Implikasinya
RUU BUMN adalah landasan hukum di balik perubahan nama kementerian ini. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan akan ada pengaturan yang lebih baik mengenai pengelolaan dan investasi di sektor BUMN, yang pada gilirannya dapat memperkuat posisi ekonomi nasional.
Menurut Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, meskipun status kelembagaan berubah, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dipastikan keberadaannya. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketenagakerjaan akan diatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Keberlanjutan status ASN bagi pegawai Kementerian BUMN menjadi salah satu pertimbangan agar tidak ada ketidakpastian di kalangan pegawai. Hal ini bertujuan untuk menjaga semangat kerja dan dedikasi yang telah ada selama ini.
Kepastian Hukum dalam Pergantian Struktur Kelembagaan
Pergeseran nama dari kementerian ke badan pengaturan ini dilengkapi dengan kepastian hukum yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Dengan adanya regulasi yang jelas, pegawai dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa khawatir akan perubahan mendasar yang bisa memengaruhi karir mereka.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan segera menerbitkan berbagai peraturan yang mendukung transisi ini sehingga seluruh pegawai dapat beradaptasi dengan perubahan status dan fungsi mereka. Ini juga akan memperjelas sinergi antara pegawai dan pengelolaan BUMN secara keseluruhan.
Namun, tantangan tetap ada, termasuk dalam hal pengelolaan internal dan komunikasi yang efektif antara semua unsur pengelola BUMN. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa transisi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal.