Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tingkat free float saham di pasar modal Indonesia berada pada posisi terendah dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Menurut laporan OJK, rerata free float di Indonesia hanya mencapai sekitar 24,99%, yang jauh lebih rendah dibandingkan bursa-bursa di negara lain, seperti Singapura dengan 69,04%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa meskipun kapitalisasi pasar Indonesia cukup besar, angka free float ini menjadi perhatian karena berdampak pada likuiditas pasar. Sementara itu, negara seperti Thailand dan Malaysia menunjukkan free float yang jauh lebih tinggi, masing-masing mencapai 46,3% dan 46,5%.
Keberadaan free float yang rendah dapat membatasi minat investor, baik lokal maupun asing, untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia. Dengan demikian, penting bagi OJK dan stakeholder terkait untuk mencari langkah-langkah strategis demi meningkatkan tingkat free float agar pasar modal Indonesia lebih kompetitif di level internasional.
Pentingnya Free Float dalam Pasar Saham Indonesia
Free float merupakan proporsi saham yang dimiliki oleh publik dan tidak dikuasai oleh pemegang saham utama. Tingkat free float yang rendah dapat memengaruhi likuiditas dan stabilitas harga saham di bursa. Dengan begitu, investor mungkin hesitasi untuk berinvestasi, yang pada gilirannya dapat mengurangi minat dari investor asing.
Dalam konteks ini, OJK menekankan pentingnya penawaran umum untuk mendorong penyebaran efek di kalangan pemodal. Rasio saham yang dimiliki oleh pemegang saham di bawah 5% sangat penting untuk diperhatikan agar likuiditas pasar dapat tercipta dengan baik. Meningkatkan free float dapat menjadi strategi untuk menarik lebih banyak investasi dan memperkuat kepercayaan investor.
Ketentuan dan regulasi mengenai free float diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, Pasal 35, yang mengharuskan perusahaan untuk menyediakan saham secara luas di pasar. OJK berharap agar perusahaan yang terdaftar di bursa dapat mengikuti aturan ini untuk meningkatkan partisipasi publik dalam kepemilikan saham.
Perbandingan Free Float di Berbagai Negara
Saat ini, bursa lain di Asia Tenggara menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam hal free float. Misalnya, Singapura menetapkan free float sebesar 15%, sedangkan Filipina menetapkan 10%. Angka-angka ini mencerminkan upaya negara-negara tersebut untuk mengembangkan pasar modal yang lebih terbuka dan transparan.
Bursa saham seperti Malaysia dan Jepang juga memiliki standard yang lebih tinggi dalam hal free float, masing-masing mencapai 25% dan 30%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk meningkatkan tingkat kepemilikan publik menjadi prioritas bagi mereka, demi menarik investor dan memperkuat pasar modal nasional.
Ketidakpuasan terhadap free float di Indonesia menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh OJK dan pelaku pasar. Usaha untuk mendekati angka free float yang lebih tinggi perlu dilakukan melalui regulasi yang lebih fleksibel serta edukasi bagi perusahaan mengenai pentingnya menyediakan saham untuk publik.
Langkah-Langkah Strategis untuk Meningkatkan Free Float
Dalam rangka meningkatkan free float, OJK berencana untuk menyusun regulasi yang lebih memadai untuk mendorong perusahaan terbuka untuk mengalokasikan lebih banyak saham kepada publik. Pembahasan mengenai beleid ini diharapkan dapat melibatkan semua stakeholder untuk menjamin bahwa kebijakan yang dilakukan adalah bermanfaat bagi seluruh pihak.
Salah satu langkah awal yang dapat diambil adalah meningkatkan sosialisasi mengenai ketentuan free float kepada calon emitten. Edukasi tentang manfaat free float tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi investor, akan membantu meningkatkan pemahaman dan minat untuk mematuhi aturan yang ada.
OJK juga dapat mempertimbangkan insentif bagi perusahaan yang berhasil meningkatkan free float mereka, seperti pengurangan biaya listing atau kemudahan dalam akses informasi. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam menawarkan saham kepada publik.