Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memperkenalkan peraturan baru mengenai pengelolaan rekening bank yang tidak aktif dan dormant. langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan standarisasi di sektor Perbankan agar semua nasabah terlindungi dengan baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa aturan ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang cara pengelolaan rekening di bank umum. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah melalui praktik pengelolaan yang lebih transparan.
“Dengan adanya POJK ini, setiap bank diwajibkan untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan rekening nasabah,” jelas Dian dalam keterangan resminya. Dia juga menekankan pentingnya mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah.
Bank perlu memiliki prosedur yang jelas dalam pengelolaan rekening dan memastikan nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan atau menutup rekening mereka. Dalam hal ini, komunikasi yang efektif antara bank dan nasabah sangat penting untuk membangun kepercayaan.
Aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank dan memberikan kepastian hak serta kewajiban bagi nasabah. Di samping itu, transparansi layanan perbankan juga akan meningkat, sehingga nasabah dapat lebih memahami kondisi rekening mereka.
POJK ini juga mencakup ketentuan yang seimbang mengenai hak dan kewajiban nasabah dan bank. Nasabah dituntut untuk memberikan informasi yang akurat, memperbarui data, serta beritikad baik dalam menjalin hubungan dengan pihak bank.
Bank, di sisi lain, diwajibkan untuk menyediakan informasi mengenai status rekening nasabah melalui saluran komunikasi yang efektif, baik secara digital maupun fisik. Ini adalah langkah penting dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi.
Sebagai bagian dari aturan ini, bank harus mempunyai kebijakan yang memadai untuk mengelola rekening nasabah. Ini mencakup penetapan kriteria untuk menentukan rekening mana yang terhitung tidak aktif ataupun dormant, serta mekanisme komunikasi yang jelas kepada nasabah.
Pengelolaan Rekening: Klasifikasi dan Tindakan
Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan cara yang sistematis dan terstruktur. Bank diwajibkan untuk membagi rekening menjadi tiga kategori utama berdasarkan aktivitasnya.
Kategori pertama adalah rekening aktif, yang ditandai dengan adanya aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening ini memiliki interaksi yang reguler antara nasabah dan bank.
Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yang sudah tidak menunjukkan aktivitas sama sekali selama lebih dari 360 hari. Nasabah dari kategori ini diharapkan untuk lebih memperhatikan status rekening mereka agar tidak menjadi dormant.
Rekening dormant adalah kategori terakhir, di mana rekening tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu lebih dari 1.800 hari. Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi nasabah mengenai status rekening mereka.
Dalam praktiknya, sebelum penerapan POJK ini, setiap bank memiliki kebijakan sendiri mengenai rekening dormant. Seringkali, batas waktu untuk memasukkan rekening ke dalam kategori dormant ditetapkan setelah periode 180 hari tanpa aktivitas.
Penutup: Pentingnya Kesadaran Nasabah
Penerapan peraturan ini bukan hanya tanggung jawab pihak bank, tetapi juga melibatkan peran aktif dari nasabah. Kesadaran akan pentingnya memperbarui informasi rekening dan menjaga aktivitas rekening sangatlah krusial.
Bank diharapkan dapat membantu nasabah dengan menyediakan sistem yang efisien untuk pengaktifan kembali rekening yang dormant. Penyampaian informasi yang akurat dan jelas oleh bank akan membantu nasabah memahami tunjangan yang mereka miliki.
Di samping itu, perlindungan data pribadi menjadi salah satu aspek penting yang harus dijunjung tinggi. Bank perlu memberikan jaminan bahwa informasi nasabah akan dikelola secara rahasia dan aman.
Kehadiran kebijakan baru ini diharapkan mampu meminimalisir risiko penyalahgunaan rekening, dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap institusi keuangan. Praktik yang baik ini akan memberikan manfaat jangka panjang baik bagi bank maupun nasabah.
Dengan adanya regulasi yang ketat mengenai pengelolaan rekening, diharapkan akan tercipta ekosistem perbankan yang lebih baik. Sebagai masyarakat yang cerdas, setiap nasabah harus proaktif dalam menjaga kesehatan dan keamanan rekening mereka.
